Rabu, 04 April 2012

Fungsi,Prinsip, dan Azas Bimbingan dan Konseling

Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan
pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya
secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis
dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk
senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya
untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan
diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik
yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan
kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli
dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obatobatan,
drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya
lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara
sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan
dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi,
tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan
karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat
kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada
konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,
belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan
remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan
memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar
lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan
kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai
konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan
konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan
bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan
perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional
dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada
tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang
seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang
telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari
kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.
Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi
pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang
kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan,
baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini
berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang
tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik
anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan
dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada
penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada
perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat
unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk
memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti
bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan
bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli
yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan
dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan
pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang
menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara
untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan
dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan
hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan
kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Mereka bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan
dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat
melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan
untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat
penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh
tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan,
menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan
yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan
bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan
adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya
dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan)
Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di
Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri,
lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang
pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi,
sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan
oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan
tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna
bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di
dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang
mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan
bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli
(konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa
depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu
ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang
dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihakpihak
yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan
pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai
dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan
kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya
tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan
kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai
dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus
terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guruguru
lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain
Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konselingmembantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) danlingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkanpemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinyasecara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamisdan konstruktif.2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuksenantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupayauntuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkandiri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknikyang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingankelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konselidalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obatobatan,drop out, dan pergaulan bebas (free sex).3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnyalebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untukmenciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasiperkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secarasinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan danmelaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungandalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya.Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi,tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dankaryawisata.4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifatkuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepadakonseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, danremedial teaching.5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantukonseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, danmemantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luarlembaga pendidikan.6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepalaSekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan programpendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dankebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenaikonseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukankonseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materiSekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupunmenyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantukonseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secaradinamis dan konstruktif.8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantukonseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan danbertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikanperlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasionaldan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepadatindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapaipertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbangseluruh aspek dalam diri konseli.10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantukonseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yangtelah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar darikondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseliTerdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagipelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentangkemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan,baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip iniberarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yangtidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baikanak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakandalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari padapenyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari padaperseorangan (individual).2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifatunik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untukmemaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berartibahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayananbimbingannya menggunakan teknik kelompok.3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseliyang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingandipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda denganpandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yangmenekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan carauntuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikandorongan, dan peluang untuk berkembang.4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukanhanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dankepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.Mereka bekerja sebagai teamwork.5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingandan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapatmelakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai perananuntuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangatpenting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan olehtujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan,menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusanyang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuanbawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbinganadalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnyadan mengambil keputusan.6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan)Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung diSekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri,lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidangpelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi,sosial, pendidikan, dan pekerjaan.Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukanoleh diwujudkannya asas-asas berikut.1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntutdirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yangmenjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dantidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbingberkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itusehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiadanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalanipelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbingberkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agarkonseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dantidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendirimaupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang bergunabagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajibanmengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkaitpada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada dirikonseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka,guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agarkonseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini gurupembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiappelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk padatujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaranpelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yangmandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayananbimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnyakemandirian konseli.6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agarobjek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli(konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masadepan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannyadengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang samakehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang sertaberkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktuke waktu.8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yangdilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihakpihakyang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dankonseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatanbimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkanpada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilaidan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dankebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dankonseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannyatidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanandan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkankemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilaidan norma tersebut.10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agarpelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasarkaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dankegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahlidalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harusterwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dankonseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yangmenghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayananbimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahankonseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebihahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, gurugurulain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapatmengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar