Fungsi,Prinsip, dan Azas Bimbingan dan Konseling
Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan
pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya
secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis
dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk
senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya
untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan
diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik
yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan
kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli
dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obatobatan,
drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya
lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara
sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan
dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi,
tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan
karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat
kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada
konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,
belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan
remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan
memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar
lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan
kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai
konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan
konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan
bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan
perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional
dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada
tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang
seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang
telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari
kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.
Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi
pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang
kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan,
baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini
berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang
tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik
anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan
dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada
penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada
perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat
unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk
memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti
bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan
bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli
yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan
dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan
pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang
menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara
untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan
dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan
hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan
kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Mereka bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan
dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat
melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan
untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat
penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh
tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan,
menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan
yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan
bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan
adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya
dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan)
Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di
Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri,
lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang
pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi,
sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan
oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan
tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna
bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di
dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang
mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan
bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli
(konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa
depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu
ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang
dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihakpihak
yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan
pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai
dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan
kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya
tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan
kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai
dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus
terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guruguru
lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain
Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :1. Fungsi Pemahaman, yaitu
fungsi bimbingan dan konselingmembantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) danlingkungannya (pendidikan, pekerjaan,
dan norma agama). Berdasarkanpemahaman ini, konseli diharapkan mampu
mengembangkan potensi dirinyasecara optimal, dan menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan secara dinamisdan konstruktif.2. Fungsi Preventif,
yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuksenantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupayauntuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi
ini,konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara
menghindarkandiri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan
dirinya. Adapun teknikyang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi,
informasi, dan bimbingankelompok. Beberapa masalah yang perlu
diinformasikan kepada para konselidalam rangka mencegah terjadinya
tingkah laku yang tidak diharapkan,diantaranya : bahayanya minuman
keras, merokok, penyalahgunaan obatobatan,drop out, dan pergaulan bebas
(free sex).3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang sifatnyalebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor
senantiasa berupaya untukmenciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
yang memfasilitasiperkembangan konseli. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secarasinergi sebagai teamwork berkolaborasi
atau bekerjasama merencanakan danmelaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungandalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya.Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah pelayanan informasi,tutorial, diskusi kelompok atau curah
pendapat (brain storming), home room, dankaryawisata.4. Fungsi
Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifatkuratif.
Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepadakonseli
yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial,belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah
konseling, danremedial teaching.5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling dalam membantukonseli memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, danmemantapkan penguasaan
karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,konselor
perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di
luarlembaga pendidikan.6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para
pelaksana pendidikan, kepalaSekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan
guru untuk menyesuaikan programpendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dankebutuhan konseli. Dengan menggunakan
informasi yang memadai mengenaikonseli, pembimbing/konselor dapat
membantu para guru dalam memperlakukankonseli secara tepat, baik dalam
memilih dan menyusun materiSekolah/Madrasah, memilih metode dan proses
pembelajaran, maupunmenyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan
kecepatan konseli.7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling dalam membantukonseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri
dan lingkungannya secaradinamis dan konstruktif.8. Fungsi Perbaikan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantukonseli sehingga
dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan danbertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikanperlakuan)
terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasionaldan
memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka
kepadatindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.9. Fungsi
Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam
mencapaipertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbangseluruh aspek dalam diri konseli.10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantukonseli supaya dapat
menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yangtelah tercipta
dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar
darikondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas
diri.Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang
menarik,rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat
konseliTerdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi
atau landasan bagipelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari
konsep-konsep filosofis tentangkemanusiaan yang menjadi dasar bagi
pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan,baik di Sekolah/Madrasah
maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:1. Bimbingan
dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip iniberarti
bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik
yangtidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita;
baikanak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang
digunakandalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari
padapenyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari
padaperseorangan (individual).2. Bimbingan dan konseling sebagai proses
individuasi. Setiap konseli bersifatunik (berbeda satu sama lainnya),
dan melalui bimbingan konseli dibantu untukmemaksimalkan perkembangan
keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berartibahwa yang menjadi fokus
sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayananbimbingannya
menggunakan teknik kelompok.3. Bimbingan menekankan hal yang positif.
Dalam kenyataan masih ada konseliyang memiliki persepsi yang negatif
terhadap bimbingan, karena bimbingandipandang sebagai satu cara yang
menekan aspirasi. Sangat berbeda denganpandangan tersebut, bimbingan
sebenarnya merupakan proses bantuan yangmenekankan kekuatan dan
kesuksesan, karena bimbingan merupakan carauntuk membangun pandangan
yang positif terhadap diri sendiri, memberikandorongan, dan peluang
untuk berkembang.4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama.
Bimbingan bukanhanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga
tugas guru-guru dankepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran
masing-masing.Mereka bekerja sebagai teamwork.5. Pengambilan Keputusan
Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingandan konseling. Bimbingan
diarahkan untuk membantu konseli agar dapatmelakukan pilihan dan
mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai perananuntuk memberikan
informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangatpenting
baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan
olehtujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk
memper-timbangkan,menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui
pengambilan keputusanyang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara
tepat bukan kemampuanbawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan.
Tujuan utama bimbinganadalah mengembangkan kemampuan konseli untuk
memecahkan masalahnyadan mengambil keputusan.6. Bimbingan dan konseling
Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan)Kehidupan. Pemberian
pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung diSekolah/Madrasah, tetapi
juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri,lembaga-lembaga
pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidangpelayanan
bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi,sosial,
pendidikan, dan pekerjaan.Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan
bimbingan dan konseling sangat ditentukanoleh diwujudkannya asas-asas
berikut.1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menuntutdirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli
(konseli) yangmenjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang
tidak boleh dantidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini
guru pembimbingberkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan
keterangan itusehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.2. Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiadanya
kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalanipelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam
hal ini guru pembimbingberkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agarkonseli (konseli) yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dantidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendirimaupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang bergunabagi pengembangan
dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajibanmengembangkan
keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkaitpada
terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada
dirikonseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka,guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agarkonseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini gurupembimbing perlu mendorong konseli untuk
aktif dalam setiappelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang
diperuntukan baginya.5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menunjuk padatujuan umum bimbingan dan konseling, yakni:
konseli (konseli) sebagai sasaranpelayanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi konseli-konseli yangmandiri dengan ciri-ciri mengenal
dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,mampu mengambil keputusan,
mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.Guru pembimbing hendaknya
mampu mengarahkan segenap pelayananbimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnyakemandirian konseli.6. Asas
Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agarobjek
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan
konseli(konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan
dengan “masadepan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau
kaitannyadengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.7. Asas
Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendakiagar
isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang samakehendaknya
selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
sertaberkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya
dari waktuke waktu.8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendakiagar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling, baik yangdilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang,harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama
antara guru pembimbing dan pihakpihakyang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dankonseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi
segenap pelayanan/kegiatanbimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendakiagar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling didasarkanpada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai
dan norma yang ada, yaitu nilaidan norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan, dankebiasaan yang berlaku. Bukanlah
pelayanan atau kegiatan bimbingan dankonseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannyatidak berdasarkan
nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanandan kegiatan
bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkankemampuan konseli
(konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilaidan norma
tersebut.10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agarpelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasarkaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dankegiatan bimbingan dan konseling hendaklah
tenaga yang benar-benar ahlidalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harusterwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dankonseling maupun dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas
bimbingan dan konseling yangmenghendaki agar pihak-pihak yang tidak
mampu menyelenggarakan pelayananbimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahankonseli (konseli) mengalihtangankan
permasalahan itu kepada pihak yang lebihahli. Guru pembimbing dapat
menerima alih tangan kasus dari orang tua, gurugurulain, atau ahli lain ;
dan demikian pula guru pembimbing dapatmengalihtangankan kasus kepada
guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar